Makna alenia ke 1,2,3 dan 4 dalam UUD 1945
makna alenia ke 1,2,3,dan 4 UUD 1945 |
Alinea Pertama
pengertian Alinea pertama uud 1945 merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal. Pertama, kemerdekaan adalah hal segala bangsa. Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa atau ation state yang berdiri di atas hal yang dimilikinya, yaitu hal untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadlian.
Alinea 2
penjelasan Alenia ke 2 UUD 1945 Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu negara yang merdeka, bersatu, bedrdaulat, adil dan makmur. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna seabgai negara bangsa atau nation state yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Didasari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya bangsa Indonesia beregan pada tiga prinsip kemerdekaan ang oleh Bung Karno disebut “Trisakti”, yaitu :
- Berdaulat di Bidang politik
- Berdikari di bidang ekonomi.
- Berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehdupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajatan dan kebersamaan. Tidak bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan.
Baca juga cara agar kuliah Sukses hingga wisuda.
Alinea Ketiga
makna Alenia ke 3 UUD 1945 Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah dicanangkan, kemerdekaan yang dierjuangkan dengan berbagai engorbanan, hanya daat terlaksana, seenuhnya berkat rahmat Tuham YME. Hal ini terungkap dalam alinea ke tiga.
Alinea Keempat
Selanjutnya dalam arti alinea ke 4 UUD 1945 diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah pancasila.
Baca Juga Sejarah Undang-Undang Dasar 1945
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, pembukaan UUD negara RI tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam, pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan abngsa ke luar ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
0 Response to "pengertian setiap Alenia UUD 1945 "
Post a Comment