Sejarah Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah Undang-Undang Dasar di Indonesia - "Undang undang merupakan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, dan disetujui secara bersama oleh Presiden" Kalimat tersebut merupakan arti dari undang-undang berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2004. Masih bingung dengan pengertian tersebut? Begini, jadi secara gampangannya, bahwa undang-undang adalah berbagai peraturan tertulis yang telah di buat oleh negara yang berwenang, dan harus di patuhi oleh para warna negara.

Sejarah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Sejarah menunjukkan bahwa asal Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikemukakan sudah ada kesempatan yang mengetahui semula Pembukaan itu dalam isinya dan kata-katanya adalah disusun oleh Panita 9 anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI sebagai “suatu perjanjian moral yang sangat luhur”. Ini terjadi pada tanggal 22 Juni 1945. Kemudian disetujui oleh Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul dari Badan Penyelidik dan selanjutnya diajukan kepada Badan Penyelidik pada tanggal 10 Juli 1945 yang setelah disetujui oleh sebuah Panitia Hukum Dasar pada tanggal 11 Juli 1945 dengan tambahan dan perubahan ditentukan oleh badan Penyelidik pada tanggal 14 Juli 1945. Akan tetapi akhirnya diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagaimana redaksi semula dengan beberapa perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan oleh karena itu berlaku resmi sehingga pembentuk Pembukaan ialah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Alasan Panitia Panitia Tersebut Dibentuk

Mengapa panitia ini mempunyai hak untuk berbuat demikian, penjelasannya dapat diketahui dari dua amanat, pertama amanat sebagaimana diucapkan Presiden Republik Indonesia pada pelantikan Komite Nasional Pusat pada tanggal 29 Agustus 1945, bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoensia yang diketuai Ir. Soekarno sebelum dipilih menjadi Presiden dan dengan Drs. Mohammad Hatta sebelum dipilih menjadi Wakil Presiden sebagai wakil ketuanya, boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 dan setelah anggota-anggotanya ditambah 6 orang karena Panitia wakilnya seluruh rakyat Indonesia dalam sidangna pada tanggal 18 Agustus 1945 telah ditetapkan Undang-Undang Dasar.
Kedua tentang tambahan 6 orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dapat diketahui maksudnya dari penjelasan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta dalam pidato radio pada tanggal 29 Agustus 1945 itu juga, memang Panitia itu berhasil menyelenggarakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan mempergunakan hasil pekerjaan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia beserta suara-suara rakyat yang didengar dari seluruh tanah air Indonesia bahkan ke dunia. Tapi dengan segala kegiatan bekerja itu usaha Panitia gagal, karena ia mulai bekerja tatkala waktu sudah lewat. Perjanjian peletakan senjata sudah berlaku terlebih dulu dan apa yang disiapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tidak dapat diakui lagi oleh Pemerintah Dai Nippon.Menurut dasar peletakan senjata, Pemerintah Dai Nippon tak kuasa lagi mengakui kemerdekaan Indonesia secara resmi, sekalipun pada dasarnya kemerdekaan itu telah ada dalam pengakuannya.
Itulah sebabnya mengapa ketua panitia persiapan kemerdekaan indonesia menambah jumlah anggotanya atas tanggungan Ketua supaya dengan sifat Panita itu berubah dan menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional Indonesia Pusat. Sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu menyelenggarakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini jangan dilupakan bahwa anggota-anggotanya datang dari seluruh kepulauan Indonesia sebagai wakil daerah masing-masing, kemudian ditambah dengan 6 orang lagi sebagai wakil golongan yang penting dalam masyarakat Indonesia.

0 Response to "Sejarah Undang-Undang Dasar 1945"

Post a Comment